14 Parpol Telah Mendaftar ke KPU RI, 10 Paprol Diterima 4 Dikembalikan

Hingga hari ini (07/08/2022) sebagaimana terpantau dalam situs Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terdapat 14 Parpol telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Dari sejak pendaftaran dibuka atau dibukanya sistem SIPOL KPU RI pada akhir Juli 2022. Sedikitnya terdapat 14 Parpol mendaftar ke KPU RI.

Berdasarkan pantaun website resmi KPU melalui sistem SIPOL terdapat 10 Parpol dinyatakan diterima oleh KPU RI dan 4 Parpol dikembalikan.

10 Parpol yang diterima KPU RI diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Partai Keadilan Sejahtera
  2. Partai Perindo
  3. Partai PDIP
  4. Partai Bulan Bintang
  5. Partai PKP
  6. Partai Nasdem
  7. Partai PKN
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora

Adapun 4 Partai Politik yang dikembalikan oleh KPU terdiri atas sebagai berikut :

  1. Partai Prima
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia
  3. Partai PDRI
  4. Partai Reformasi