Sekjend Kemendag Dukung Proses Hukum Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

KLIKSAJA.CO – Salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berinisial TB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya oleh Kejaksaan Agung yang terjadi pada 2016–2021.

Kementerian Perdagangan melalui Sekretaris Jenderalnya Suhanto menghargai danendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 19 Mei 2022.

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,”tegas Suhanto dalam keterangan persnya, Sabtu (21/05/2022).

Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwajajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai diseluruh unit Kemendag.

“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan. Kemendag selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara danberdampak terhadap perekonomian nasionalsertamerugikan masyarakat,” kata Suhanto.

Suhanto memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik. Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi.

“Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam prosesperizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi,”ujarnya.

Suhanto mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.-