Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Dapat Memacu Penurunan Prevalensi Stunting di Daerah

Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT) melaksanakan agenda sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting (RAN-PASTI) sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 yang bertempat di Aston Hotel & Convention Center, Jumat (04/03/2022).

Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi ketiga dari 12 provinsi prioritas dalam agenda sosialiasai Tim Sekretariat Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Tingkat Pusat. Peserta sosialisasi terdiri dari Pemerintah Provinsi NTT dan 22 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Acara ini dibuka secara resmi oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah TP2S Pusat yaitu Ketua BKKBN, selaku Ketua dan lima Wakil Ketua yang terdiri dari pejabat eselon Kantor Setwapres, Kantor Menko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Kesehatan. Masing-masing narasumber menyampaikan pandangannya terkait Amanat Perpres 72/21 sesuai dengan perspektif kementeriannya dalam mengimplementasikan RAN-PASTI.

Wakil Ketua dari Kemendagri, Pelaksana Tugas Dirjen Bina Bangda, Dr. Sugeng Hariyono dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk mencapai target pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 258 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 dilakukan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan daerah, dikoordinasikan oleh Menteri dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan.

“Koordinasi teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar-daerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”, ujar Plt. Dirjen Bina Bangda.

Diuraikan pula bahwa perencanaan pembangunan daerah antara lain: (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD); (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); (3) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RPKD) yang disusun  dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Secara khusus ditegaskan pula, untuk memastikan terjadinya sinkronisasi dan harmonisasi pendanaan pembangunan daerah termasuk percepatan penurunan Stunting, maka Pemerintah Daerah harus mengacu pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM), juga memedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Kemendagri Nomor 50-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan dan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Besar harapan kami dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan RAN-PASTI dapat memperkuat kelembagaan di tingkat pusat dan daerah sehingga target penurunan Stunting pada tahun 2024 sebesar 14% dapat diwujudkan sebagaimana yang telah diamanatkan, dan Momentum Indonesia Emas 2045 harus kita persiapkan dari sekarang agar keluarga sehat, produktif dan berkualiatas bisa kita raih”, pungkas Dr. Sugeng Hariyono. (*)