Momentum Penilaian Kinerja Sebagai Ajang Percepatan Penurunan Stunting Agar Target Nasional 2024 Tercapai

Sampai dengan tahun 2021 prevalensi stunting di Indonesia berada  pada angka 24,4% (data SSGI 2021), sedangkan target nasional telah ditetapkan bahwa prevalensi stunting sebesar 14% pada tahun 2024, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan rata-rata penurunan 3,4% per tahun secara nasional.

Dalam mewujud yang demikian, maka perlu upaya lebih besar yang dilakukan bersama-sama dengan daerah dalam menyusun strategi peningkatan kualitas dan memperkuat konvergensi dari mulai pusat, daerah sampai ke tingkat desa. Hal tersebut disampaikan secara daring oleh Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, R. Budiono Subambang, S.T., MPM pada Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting Tahun 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (19/05/2022).

Acara Penilaian Kinerja 8 aksi konvergensi tersebut dibuka oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, ST serta dihadiri oleh perwakilan DPRD Provinsi, Forkopimda Provinsi, Para Kepala OPD, dan seluruh Kab/Kota lokus intervensi penurunan stunting di provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Budiono mengatakan kegiatan penilaian kinerja 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan tahun ke 4 semenjak ditetapkan sebagai lokasi fokus penurunan stunting, adapun tujuan dari  pelaksanaan penilaian adalah memastikan akuntabilitas, mengevaluasi, serta mengapresiasi  kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi penurunan stunting selama 1 tahun.

Pada acara ini juga Budiono menekankan agar penilaian kinerja dijadikan momentum dalam peningkatan kualitas dan perbaikan layanan agar lebih efisien dan lebih banyak yang terintegrasi sampai ke tingkat layanan paling dasar serta perlunya mengidentifikasi hal-hal yang menjadi kendala atau yang belum berjalan secara optimal untuk dibuatkan upaya strategis bersama agar target provinsi dan nasional dapat tercapai pada tahun 2024.

Melalui penilaian kinerja ini disampaikan juga bahwa dalam upaya penguatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi Kementerian Dalam Negeri terus berupaya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai yang telah diamanatkan dalam Perpres 72/21 sebagaimana juga tertuang dalam Strategi Nasional (STRANAS) Percepatan Penurunan Stunting berada pada Pilar (1) Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa, Pilar (3) Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dan Pilar (5) Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Sebagai komitmen Kemendagri dalam mendukung pencegahan dan penurunan Stunting di daerah, telah diterbitkan beberapa kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimuktahirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.

“Penetapan regulasi diharapkan dapat mendukung peningkatan anggaran stunting, sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional dapat segera tercapai”, tutur Budiono.

“Peran provinsi sebagai wakil dari pemerintah pusat menjadi hal yang penting dalam melakukan pengutan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten/Kota, semakin banyak tantangan yang dihadapi maka akan semakin banyak juga lahir solusi yang tepat dalam menangani stunting yang sesuai dengan kriteria daerah dan momentum penilaian kinerja ini sangat tepat menjadi wadah evaluasi kinerja serta apresiasi terhadap kabupaten/kota yang telah optimal dalam melaksanakan 8 aksi konvergensi sehingga dapat memberikan pembelajaran antar kabupaten/kota lain”, jelas Budiono. (*)