Plat Nomor Kendaraan Warna Dasar Putih Diberlakukan Tahun 2022

Pemerintah melalui kepolisian akan segera menerapkan plat kendaraan bermotor berlatar belakang putih.

Hal ini merespon hasil penelitian ANPR bahwa sistem tilang elektronik lebih mengenal plat nomor berlatar putih dan bertulis hitam dibanding plat nomor kendaraan dengan berlatar hitam bertuliskan putih.

“Kita gunakan pelat putih ke depan agar sistem pengenalan pelat nomor otomatis (ANPR) di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Yusri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu lintas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus mengatakan peralihan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam ke warna dasar putih akan dilaksanakan pada tahun ini.

Yusri menyatakan bahwa warna perubahan pelat dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 07/2021.

Dia mengatakan peralihan warna dasar pelat hitam ke putih akan memiliki manfaat yang banyak bagi masyarakat, di antaranya mendukung sistem tilang elektronik berbasis kamera hingga parkir elektronik. Dia juga membenarkan ada penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip itu memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Chip tersebut memang benar akan ada, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali,” ujarnya.

Kata dia, chip itu memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran hingga bisa digunakan untuk tol elektronika dan parkir elektronik. Dia menyatakan, polisi akan berkolaborasi dengan pengelola jalan tol dan penyedia kartu tol elektronik. Jika nanti kendaraan ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan platnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” jelasnya.

Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia mencanangkan peralihan pelat kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor kendaraan bukan hal baru. Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain, di antaranya untuk pembayaran parkir, tarif tol, sampai memantau pelanggaran pengemudi.