Penolakan Partai Buruh atas Pengesahan RUU PPP

Partai Buruh bersama Serikat Buruh melakukan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang – Undang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (RUU PPP) oleh DPR RI dengan melakukan aksi demo besar pada 8 Juni 2022 mendatang.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang dilansir dalam website resmi partaiburuh.or.id. Hal tersebut merupakan respon atas Dewan Perwakilan Rakyat yang pengesahan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau RUU PPP menjadi undang-undang.

“Melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI. Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur,” tegas Iqbal Said yang dikutip dalam partaiburuh.or.id.

Pada rencana aksi yang akan digelar selama tiga hari berturut-turut tersebut, Partai Buruh bersama Serikat Buruh akan membawa tuntutan menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk kembali melakukan judicial review.

“Kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut,” ujar Said Iqbal.

Pemerintah sendiri menyatakan bahwa RUU PPP yang disahkan oleh DPR pada Selasa, (24/5/2022) ini dilakukan dengan tujuan memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dilakukan karena metode omnibus law dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan sebelumnya yakni UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.