Perketat Pengawasan Aset Kripto, Kemendag Wajibkan Setiap Aset Kripto Didaftarkan

KLIKSAJA.CO – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan mempeketat pengawasan perdagangan aset kripto dengan mewajibkan setiap produk aset kripto didaftarkan ke Bappebti . Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Melalui siaran persnya Kemendag juga menyampaikan bahwa setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkandi Indonesia.

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapakriteria penilaian,” ungkap Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan persnya, Jakarta (13/01/2022).

Bappebtitelah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalamregulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.AsetKripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu padaPeraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkanJenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.Untuk itu, aset kripto yang belumterdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kriptoIndonesiabuatan anak bangsa,pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai halpositif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan adayang sudah terdaftar dalamPeraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.